ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS (MPK)
SMA NEGERI 1
KUSAN HILIR
KABUPATEN TANAH BUMBU
DISUSUN OLEH:
KETUA BESERTA ANGGOTA
MPK
PERIODE 2017/2018
Kusan Hilir, November 2017
LEMBAR PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA
SEKOLAH
SMA NEGERI 1 KUSAN HILIR
MASA BAKTI 2017/2018
Ketua MPK, Sekertaris,
Muhammad Ilal Hamdi Della Nopiana
Mengetahui,
Kepala SMA Negeri 1
Kusan Hilir Wakasek Urusan Kesiswaan
Agus Pramono, S.Pd Drs. H.Subianto
Nip. 19660827 199101 1 002 NIP.
19650608 200604 1 013
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA NEGERI 1 KUSAN HILIR
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan karunia dari Tuhan
Yang Maha Esa dan hak setiap individu, dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas bersama. Sekolah sebagai lembaga
pendidikan berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan
ilmu, mendidik, membina, melatih, dan
membekali para siswa(i) sebagai
generasi penerus perjuangan dan pembangunan
nasional dalam usaha menuju tercapainya tujuan nasional serta masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Lembaga
merupakan sebuah badan perkumpulan yang memiliki pandangan, tujuan, dan
cita-cita bersama dengan landasan dasar dan tata aturan yang ada di dalamnya.
Oleh karena itu kami dari pihak Majelis Perwakilan Kelas selaku lembaga legislatif
sekolah telah berhasil menyelesaikan perubahan AD/ART (Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga) sebagai landasan dan tata aturan. Dengan demikian,
proses perubahan AD/ART telah kami tetapkan.
Dengan adanya perubahan AD/ART tersebut, kami berusaha untuk
memperbaiki dan menjalankan kinerja lembaga pengawas dengan baik, luwes, rasa
tanggung jawab, berdasarkan tata aturan yang berlaku dalam AD/ART.
ANGGARAN
DASAR
BAB I
BENTUK, NAMA, DAN TEMPAT
Pasal 1
Pasal 1
Bentuk
Lembaga legislatif berbentuk
kesatuan.
Pasal 2
Nama
Lembaga legislatif yang
bernama Majelis Perwakilan Kelas SMA Negeri 1 Kusan Hilir, yang kemudian di
singkat MPK SMA Negeri 1 Kusan Hilir.
Pasal 3
Tempat
Majelis Perwakilan Kelas
bertempat di SMA Negeri 1 Kusan Hilir Jalan Kusuma Negara Ds. Kampung Baru
Kabupaten Tanah Bumbu.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar
Organisasi ini
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Asas
Organisasi ini berasaskan
kekeluargaan dan gotong royong.
BAB III
TUJUAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG & TANGGUNGJAWAB.
Pasal 6
Tujuan
Majelis Perwakilan Kelas
bertujuan :
1.
Mempersiapkan
kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan
bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian
dan budi luhur.
2.
Melibatkan
siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan
pembangunan nasional.
3.
Membina
siswa berorganisasi untuk membangun kepemimpinan.
4.
Meningkatkan
mutu lembaga eksekutif untuk tercapainya kesuksesan murni.
Pasal
7
Tugas
Majelis Perwakilan Kelas
SMA Negeri 1 Kusan Hilir bertugas :
1.
Merumuskan,
membahas, dan menetapkan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga).
2.
Mengawasi
AD/ART dan Kode Etik MPK yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
3.
Menginformasikan
setiap permasalahan AD/ART.
4.
Melaksanakan
pemilihan Ketua OSIS.
5.
Menjadi
pengadil bagi anggota OSIS dan MPK yang bermasalah.
6.
Mengawasi
dan meninjau langsung kegiatan OSIS.
7.
Merumuskan
& menyelenggarakan agenda MPK SMA Negeri 1 Kusan Hilir.
8.
Mengawasi
dan meninjau langsung kegiatan ekstrakulikuler di sekolah.
9.
Sebagai
tempat bernaung apabila ada permasalahan dalam ekstrakulikuler.
10. Mencari, menerima, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi siswa(i) SMA Negeri 1 Kusan Hilir.
11.
Menjaga
informasi yang dianggap rahasia.
Pasal 8
Fungsi
Majelis Perwakilan Kelas
SMA Negeri 1 Kusan Hilir berfungsi :
1.
Menampung
dan menyaring aspirasi siswa(i) SMA Negeri 1 Kusan Hilir.
2.
Memberikan
masukan mengenai program kerja OSIS.
3.
Mengawasi
& mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS.
4.
Membantu
OSIS dalam melaksanakan program kerja.
5.
Mendengar,
mengevaluasi, dan menerapkan laporan pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan
dan akhir periode kepengurusan.
Pasal 9
Wewenang
Majelis Perwakilan kelas
berwewenang :
1.
Memberi
teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS apabila
terdapat pelanggaran terhadap konstitusi.
2.
Memberi
saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS.
3.
Menolak
kebijakan OSIS apabila bertentangan dengan konstitusi.
4.
Meminta
penjelasan kepada OSIS apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan
konstitusi.
5.
Meminta
OSIS mempertimbangkan dan menindaklanjuti aspirasi siswa(i).
Pasal
10
Tanggung
Jawab
Majelis Perwakilan Kelas bertanggungjawab secara moral
kepada siswa SMA Negeri 1 Kusan Hilir dan selanjutnya menyampaikan laporan
kepengurusan secara tertulis pada pihak sekolah.
Selain itu MPK juga bertanggungjawab pada hal-hal berikut
:
1. Mewakili kelasnya dalam
rapat perwakilan kelas.
2. Mengajukan usul kegiatan
yang dijadikan sebagai program kerja OSIS.
3. Menyelenggarakan pemilihan
OSIS.
4. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir
masa jabatan.
5. Menyusun AD/ART.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota MPK
1. Anggota MPK adalah siswa-siswi SMA Negeri 1
Kusan Hilir.
2. Anggota/pengurus MPK SMA Negeri 1 Kusan
Hilir merupakan perwakilan/utusan
dari setiap
kelas.
3. Masa kepengurusan MPK berlangsung selama 1
(satu) tahun periode kepengurusan.
Pasal 12
Struktur dan rincian tugas struktur MPK
Ketua :
1.
Memimpin
lembaga dengan baik dan bijaksana.
2.
Mengkordinasikan
semua aparat kepengurusan.
3.
Bertanggungjawab
atas anggota dan kinerja MPK.
4.
Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
5.
Menetapkan
kebijaksanaan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6.
Setiap
saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
Wakil Ketua :
1.
Bersama
ketua menetapkan kebijaksanaan.
2.
Membantu
dan menggantikan ketua jika ketua berhalangan.
3.
Memberikan
saran kepada ketua dalam mengambil keputusan.
4.
Membantu
ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
5.
Bertanggungjawab
kepada ketua.
Sekretaris I :
1.
Mendampingi
ketua dalam memimpin rapat.
2.
Menyalurkan,
mendistribusikan, dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan.
3.
Bertindak
sebagai notulis atau disampaikan kepada sekretaris II
4.
Bertugas
dan bertanggungjawab terhadap administrasi organisasi.
Sekretaris II :
1.
Aktif
membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
2.
Menggantikan
sekretaris I jika berhalangan.
3.
Memberi
saran kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan.
Bendahara I :
1.
Bertanggungjawab
dan mengetahui pemasukan/pengeluaran yang diperlukan.
2.
Membuat
tanda bukti setiap pemasukan/pengeluaran serta pertanggungjawaban.
3.
Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
4.
Memberi
saran kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan.
Komisi A :
1.
Mengawasi
dan membantu anggota OSIS Seksi Bidang Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
& Politik serta Ekstrakulikuler yang menyangkut bidang Ketakwaan Kepada Tuhan
Yang Maha Esa & Politik.
2.
Menjadi
Jaksa bagi anggota OSIS & MPK
yang bermasalah.
Komisi B :
1.
Mengawasi
dan membantu anggota OSIS Seksi Bidang Kewirausahaan & Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni
serta Ekstrakulikuler yang menyangkut bidang Kewirausahaan & Persepsi,
Apresiasi, dan Kreasi Seni.
2.
Menangani
dan membantu dalam pengolahan data-data.
Komisi C :
1.
Mengawasi
dan membantu anggota OSIS Seksi Bidang Berbangsa Dan Bernegara &
Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur serta Ekstrakulikuler yang menyangkut bidang
Berbangsa Dan Bernegara dan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.
2.
Menangani
dan membantu dalam pengolahan surat menyurat.
Komisi D
1.
Mengawasi
dan membantu anggota OSIS Seksi Bidang Kebugaran Jasmani dan Rohani serta
Ekstrakulikuler yang menyangkut bidang Kebugaran Jasmani dan Rohani.
2.
Menangani
masalah dokumentasi, publikasi, dan komunikasi.
3.
Membantu
dalam penginformasian.
4.
Menarik Aspirasi siswa dalam bentuk lisan
maupun tulisan.
Pasal 13
Kekuasaan
Kehakiman
1.
Hakim Agung yang memiliki tugas tersendiri
dalam menjalankan tugasnya.
2.
Hakim wajib menjalankan tugasnya dalam
persidangan.
3.
Mengadili dan menghakimi anggota OSIS dan MPK
yang bermasalah.
Pasal 14
Kehilangan
hak keanggotaan/kepengurusan.
1.
Keanggotaan
akan berakhir jika siswa tidak menjadi siswa SMA Negeri 1 Kusan Hilir,
diberhentikan, atau meninggal dunia.
2.
Keanggotaan
akan berakhir jika anggota melanggar peraturan, baik sekolah maupun lembaga
legislatif sekolah dengan syarat yang telah ditentukan.
3.
Keanggotaan
akan berakhir jika anggota mendapatkan poin mencapai 0-5 dalam forum persidangan.
Pasal 15
Sanksi
1. Anggota/pengurus mendapatkan sanksi yang
sama sesuai dengan beban pelanggaran.
2. Anggota/pengurus mendapat pengurangan poin
jika melanggar peraturan, baik
peraturan sekolah maupun organisasi.
peraturan sekolah maupun organisasi.
3. Jika point habis maka anggota/pengurus akan
diberhentikan dengan syarat
persidangan atau menerima surat pemberhentian.
persidangan atau menerima surat pemberhentian.
Pasal 16
Pembelaan
1.
Anggota MPK mendapat pembelaan yang sama dimata hukum.
2. Anggota MPK yang bermasalah dapat membela
dirinya dalam forum sidang.
Pasal 17
Pergantian Anggota
Anggota MPK yang telah
dicabut hak keanggotaannya dapat digantikan oleh perwakilan lain dari kelas
yang mengutusnya.
JANJI
ANGGOTA MPK
Pasal 18
Sebelum memegang jabatannya Ketua beserta anggotanya
mengucapkan janji terlebih dahulu dengan bersungguh-sungguh dan penuh
tanggungjawab.
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami berjanji :
1. Akan menjalankan tugas dan kewajiban kami selaku anggota MPK SMA Negeri 1 Kusan Hilir dengan kesungguhan hati dan penuh tanggung jawab.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, agama, bangsa, dan negara.
1. Akan menjalankan tugas dan kewajiban kami selaku anggota MPK SMA Negeri 1 Kusan Hilir dengan kesungguhan hati dan penuh tanggung jawab.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, agama, bangsa, dan negara.
3. Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluagaan
demi tercapainya tujuan bersama.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya.
demi tercapainya tujuan bersama.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya.
BAB
V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang sah serta merupakan kewajiban umum MPK SMA Negeri 1 Kusan Hilir.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang sah serta merupakan kewajiban umum MPK SMA Negeri 1 Kusan Hilir.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota MPK adalah siswa-siswi SMA NEGERI 1 KUSAN HILIR.
Pasal 2
Syarat-syarat keanggotaan:
1.
Menjalankan dan menaati peraturan sekolah yang berlaku
serta AD/ART.
2.
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
3.
Memenuhi syarat-syarat lain sebagai anggota.
Pasal 3
Masa
Keanggotaan
1.
Masa keanggotaan berjalan setelah resmi dilantik.
2.
Masa keanggotaan akan berakhir apabila telah meninggal
dunia, lulus secara akademis, mengundurkan diri atau diberhentikan secara
resmi.
Pasal
4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan MPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan MPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
BAB II
FORUM LEMBAGA
Pasal 5
Musyawarah Kelas
1. Musyawarah Kelas merupakan sidang paling tinggi MPK.
2. Musyawarah Kelas dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun.
Pasal 6
Tujuan Musyawarah Kelas
Menyimpulkan aspirasi siswa(i)
mengenai program OSIS beserta kepengurusannya dan aspirasi siswa mengenai
kebijakan sekolah.
Pasal 7
Tata
Tertib Musyawarah Kelas
1.
Peserta terdiri dari Pengurus Majelis
Perwakilan Kelas, pembimbing MPK, dan siswa(i) perwakilan dari masing-masing
kelas.
2.
Pemimpin Musyawarah Kelas adalah ketua MPK ataupun perwakilan
yang ditunjuk langsung oleh pihak MPK.
3.
Musyawarah kelas
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
4.
Apabila ayat 3
tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan
sah.
5.
Pengambilan keputusan dilakukan
secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
MUBES
(Musyawarah Besar)
1.
MUBES merupakan sidang tertinggi MPK.
2.
MUBES dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun.
Pasal 9
Tujuan MUBES
1.
MUBES diadakan dengan tujuan menilai dan menindak lanjuti
permasalahan AD/ART dan perubahan AD/ART.
2.
Mengadakan perubahan dan perumusan program.
3.
Mengevaluasi program dan kepengurusan MPK.
Pasal 10
Tata Tertib
Mubes
1.
Peserta terdiri dari Pengurus Majelis
Perwakilan Kelas, pembimbing MPK, dan DK MPK.
2.
Pemimpin MUBES adalah ketua MPK ataupun perwakilan yang
ditunjuk langsung oleh pihak MPK.
3.
MUBES
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
4.
Apabila ayat 3
tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan
sah.
5.
Pengambilan keputusan dilakukan
secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 11
Sidang Pleno
1.
Sidang Pleno adalah forum sidang MPK dengan para pengurus
OSIS.
2.
Sidang Pleno diadakan 3 kali dalam 1
tahun.
3.
Sidang Pleno istimewa diadakan
apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Pasal 12
Tujuan Sidang Pleno
Tujuan Sidang Pleno
1. Menetapkan dan/atau mengadakan perubahan AD/ART dan program kerja OSIS.
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus OSIS.
3. Mengevaluasi hasil program kerja OSIS selama kurun waktu tertentu.
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan OSIS lainnya.
Pasal
13
Tata Tertib Sidang Pleno
Tata Tertib Sidang Pleno
1.
Peserta terdiri dari Pengurus OSIS,
Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2.
Pengurus bertanggung jawab atas
dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3.
Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk
presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.
Sebelum presidium terbentuk pimpinan
sidang sementara dipegang oleh panitia.
5.
Sidang Pleno dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6.
Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka
sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7.
Pengambilan keputusan dilakukan
secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 14
Persidangan MPK/OSIS
Persidangan MPK/OSIS
1.
Sidang merupakan sarana peradilan bagi pengurus OSIS atau
MPK yang bermasalah.
2.
Sidang dilaksanakan sesuai keputusan dan apabila terdakwa
telah mendapat surat panggilan.
Pasal 15
Tujuan Persidangan
MPK/OSIS
1.
Mengadili dan menghakimi pengurus OSIS atau MPK yang
bermasalah.
2.
Sebagai sarana pengambilan keputusan bagi pengurus OSIS
atau MPK yang bermasalah.
Pasal 16
Tata Tertib Persidangan
1.
Peserta sidang yaitu Hakim, Terdakwa, JPU (Jaksa Penuntut
Umum), PH (Penasehat Hukum), dan saksi.
2. Hakim
beserta anggotanya harus bersikap adil dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
3. Hakim
beserta anggotanya harus konsisten baik perkataan, perbuatan, maupun persetujuan.
4. Hakim
beserta anggotanya bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa.
5. Terdakwa
bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa, akan mengatakan yang sebenar-benarnya.
6. Terdakwa
dapat membela dirinya, baik dari diri sendiri, melalui PH, ataupun saksi-saksi.
7. Terdakwa
tidak diperkenankan melakukan tindak kekerasan selama sidang berlangsung.
8. PH
dan JPU akan menyampaikan aspirasinya jika diperbolehkan oleh hakim.
9. PH
dan JPU bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa akan mengatakan yang
sebenar-benarnya.
10. Saksi
dapat menyampaikan pendapatnya jika diperbolehkan oleh hakim.
11. Saat
menyampaikan pendapat dan aspirasi, PH, JPU, maupun saksi-saksi harus
mengangkat tangan dan mengatakan “Interupsi”.
12. Terdakwa,
PH, JPU, dan saksi-saksi tidak boleh membahas pembahasan lain selain dakwaan
JPU.
BAB III
Pasal 17
Pengurus
OSIS
1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
3. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih melalui pemungutan suara.
4. Perangkat pengurus akan dipilih melalui pemilihan interal Osis berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
3. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih melalui pemungutan suara.
4. Perangkat pengurus akan dipilih melalui pemilihan interal Osis berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil–hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil–hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang
Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 19
Kepengurusan
OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMA Negeri 1 Kusan Hilir yang duduk di kelas X dan XI.
3. Ketua, Wakil Ketua, dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMA Negeri 1 Kusan Hilir.
4.. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMA Negeri 1 Kusan Hilir yang duduk di kelas X dan XI.
3. Ketua, Wakil Ketua, dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMA Negeri 1 Kusan Hilir.
4.. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 20
1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4. Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
5. Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
BAB IV
DEWAN KEHORMATAN MPK
Pasal 21
Dewan
Kehormatan adalah anggota aktif MPK masa bakti sebelumnya yang berjumlah enam orang.
Pasal 22
Fungsi Dewan Kehormatan MPK
1.
DK MPK berfungsi untuk memberikan
bimbingan, nasehat, dan saran kepada Ketua MPK beserta anggotanya dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
2.
Mewakili kelasnya dalam rapat
perwakilan kelas.
3.
Menjadi utusan MPK bagi kelas XII
selama kurun waktu satu semester.
BAB V
LAMBANG, SIMBOL, DAN ATRIBUT
Pasal 23
Lambang
Arti bentuk, warna, dan
isi lambang MPK :
1. Perisai
dengan 5 sisi berarti MPK melihat dari sudut pandang yang berbeda tidak
terfokuskan terhadap 1 masalah saja.
2. Perisai
dengan warna dasar merah dan putih melambangkan keberanian dan kesucian yang
dikelilingi warna biru yg melambangkan ketenangan dalam mengambil suatu keputusan.
3. Padi
dan kapas melambangkan MPK SMANSAKH adalah organisasi yang adil dan bertujuan
untuk mensejahterakan SMA Negeri 1 Kusan Hilir.
4. Bintang
yang berjumlah 3 buah melambangkan bahwa
Organisasi MPK terdiri dari perwakilan tiga tingkatan kelas yang dipilih
berdasarkan musyawarah kelas.
5. Timbangan berarti MPK dalam mengambil keputusan tidak
berat sebelah dan tidak pandang bulu dalam menciptakan keadilan.
6. Tulisan
Majelis Perwakilan Kelas merupakan nama organisasi yang memiliki jabatan
tertinggi di smansakh.
7. Tulisan
SMANSAKH merupakan singkatan dari nama sekolah yang di dalamnya terdapat
organisasi MPK.
8. Bingkai
berwarna biru melambangkan bahwa anggota-anggota mpk selalu bersikap tenang
seperti birunya air dan sesuai dengan peraturan sekolah.
Pasal 24
Atribut
Atribut MPK banyak jenisnya termasuk lambang,
bendera, scarft, stempel, alat persidangan, alat percetakan,
kamera dan kartu anggota.
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 25
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMA NEGERI 1 KUSAN HILIR.
2. Amandemen AD/ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMA NEGERI 1 KUSAN HILIR.
2. Amandemen AD/ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.
ATURAN-ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau peraturan lainnya yang sah.