Majelis Permusyawaratan Kelas atau Majelis Perwakilan Kelas, adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada diluar Struktur Organisasi Sekolah dan salah satu organisasi kesiswaan yang resmi dan wajib ada di SMA/MA bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang berperan penting dalam suatu sekolah.
Dasar Hukum MPK
- UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan.
- Kep. Dirjen Dikdasmen
Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan.
- Keputusan Dirjen PDM
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81
tanggal 18 Agustus 1981.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu:
· Mewakili kelasnya
dalam rapat perwakilan kelas.
· Mengajukan usul
kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
· Menyelenggarakan
pemilihan pengurus OSIS
· Menilai laporan
pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
· Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
· Bersama – sama
pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
· Mengawasi Kinerja OSIS
· Bertanggung Jawab
kepada seluruh anggota
Sementara menurut sumber lain yang kurang dapat dipercaya, tugas
dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
· Menyusun dan
menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program
Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
· Memilih, mengangkat,
dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
· Menjalankan fungsi pengawasan
dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
· Menjalankan fungsi
legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak
sekolah melalui OSIS.
· Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah.
· Melakukan Rapat
Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
· Membuat Garis-Garis
Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja
OSIS.
· Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
· Membuat Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
· Menjalankan fungsi
Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program
Kerja.