CALON PENGURUS MPK MASA BAKTI 2018/2019

DAFTAR NAMA CALON PENGURUS MPK MASA BAKTI 2018/2019
YANG TELAH MENGIKUTI LDK


NO.
NAMA
KELAS
1.
MUHAMMAD TAUFIK
X MIPA 1
2.
LAILATUL MUKMAINA
X MIPA 1
3.
DESSY AULIA
X MIPA 2
4.
ANDY AHMAD RISKY
X MIPA 2
5.
SALSABILA NUR HIKMAH
X MIPA 3
6.
AHMAD HARTANI
X IS 1
7.
HUSNUL AMINAH
X IS 1
8.
PUTRI INDRIANI
X IS 2
9.
MUHAMMAD HUSAIN
X IS 3
10.
RATNA DEWI A.
X IS 3
11.
MUHAMMAD DARUL H.
X IS 4
12.
ABDUL JALIL
XI MIPA 1
13.
AULIA AMIN
XI MIPA 1
14.
DEWI TRI WULANDARI
XI MIPA 2
15.
RIA MAULINDA
XI MIPA 2
16.
AHMAD MEI NANDA
XI MIPA 3
17.
MUHAMMAD AGUS SALIM
XI MIPA 3
18.
MUHAMMAD KHAIRIL M.
XI MIPA 3
19.
RAHMA FITRIAH ARIF
XI IS 1
20.
MUHAMMAD MUSYAFFAH
XI IS 2
21.
MUHAMMAD FIRDAUS
XI IS 3
22.
MUHAMMAD MAS’UD
XI IS 4
23.
MUHAMMAD RAHMADI
XI IS 4

MPK SMANSAKH

Majelis Permusyawaratan Kelas atau Majelis Perwakilan Kelas, adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada diluar Struktur Organisasi Sekolah dan salah satu organisasi kesiswaan yang resmi dan wajib ada di SMA/MA bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang berperan penting dalam suatu sekolah.

Dasar Hukum MPK 
  • UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  •  UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. 
  • Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  • Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan.
  • Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981.

Tugas dan Wewenang 
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu:
·  Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
·  Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja  OSIS;
·  Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
·  Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir  jabatannya;
·  Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku  Ketua Pembina;
·  Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran  Rumah Tangga dalam sidang umum
·  Mengawasi Kinerja OSIS
·  Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota

Sementara menurut sumber lain yang kurang dapat dipercaya, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
·  Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh  Kepala Sekolah.
·  Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas  persetujuan Forum sidang umum..
·  Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS  berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
·  Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang  kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
·  Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
·  Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali  selama Masa Jabatan.
·  Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi  dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
·  Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku  Ketua Pembina MPK dan OSIS.
·  Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama  Pengurus OSIS.


·  Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS  berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.